Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melansir audit perhitungan kerugian negara (PKN) atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara.
Dari hasil audit kasus yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) itu ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Dengan adanya temuan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atas kasus dugaan korupsi kondensat tersebut.
"Setelah ini kita akan lakukan terus-menerus dan masih mungkin bisa berkembang tambah tersangkanya. Karena kalau kita melihat dari hasil PKN sangat menakjubkan," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Baca Juga
Meski demikian, Bambang masih menutup rapat siapa tersangka baru atas kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan, sambung dia, dari hasil penyidikan bakal ditemukan adanya kasus baru dan tersangka lainnya.
"Ya bisa saja, kemungkinan besar itu ada. Sebetulnya sudah ada melakukan penyidikan masalah TPPU-nya. Masa uang cuma segini enggak ada bendanya kita heran juga," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri baru saja menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan korupsi dan TPPU penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI ke tahanan.
Keduanya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.