Ini Kata Wakil Ketua DPR soal Paspor Hitam Anggota Dewan

Menurut Fahri, setiap perjalanan ke luar negeri anggota DPR harus diatur.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Feb 2016, 04:38 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 04:38 WIB
20160111-Mikrofon-Baru-Ruang-Paripurna-Jakarta-JT
Sejumlah mikrofon anggota DPR tiba-tiba mati dan kemudian menyala serentak saat berlangsungnya Sidang Paripurna di Jakarta, Senin (11/1). Suara Mikrofon yang dihaslikan tidak jernih seperti mikrofon rusak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR kembali meminta paspor diplomatik atau paspor hitam kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Permintaan tersebut disampaikan saat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi rapat kerja dengan Komisi I beberapa hari lalu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memiliki pandangan berbeda soal paspor hitam itu. Menurut dia, penggunaan paspor hitam bagi para anggota dewan itu untuk mengurangi kunjungan keluar negeri.

"Karena apa? Konsekuensi dari penggunaan paspor hitam itu adalah izin kunjungan itu harus dari Menteri Luar Negeri sebagai penanggung jawab diplomasi pemerintah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Hal itu, kata Fahri, disebabkan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru, jelas dicantumkan bahwa fungsi diplomasi DPR itu dalam rangka mendukung politik luar negeri RI.

"Jadi kita ini adalah sub dari dalam fungsi diplomasi, karena undang-undang diplomasi itu merupakan fungsi pemerintah, tetapi pemerintah juga mengakui adanya perdana menteri diplomasi," jelas Fahri.


"(Contohnya) diplomasi Indonesia di dalam parlemen IPU, parlemen Islam, dan lain-lain itu semuanya diakomodasi," sambung dia.

Karena itu, menurut Fahri, setiap perjalanan ke luar negeri anggota dewan harus diatur, karena sekarang ini kunjungan kerja DPR hanya untuk tujuan diplomasi.

"Tidak boleh lagi ada yang namanya studi banding, dan lain-lain, itu ndak ada lagi. Hanya 1 kunker, hanya untuk tujuan diplomasi," imbuh dia.

Karena tujuannya diplomasi, kata Fahri, maka anggota DPR harus menggunakan fasilitas yang menandakan untuk diplomasi.

"Kalau kita melihat di negara-negara lain juga demikian. Karena mengakui adanya perdana menteri diplomasi, maka anggota parlemen adalah juga dianggap diplomat, menjalankan apa yang disebut sebagai the second track diplomacy atau perdana menteri diplomasi," papar dia.

"Jadi ada diplomasi jalur kedua, yaitu jalur parlemen. Kalau kita balik ke sejarah Indonesia dan sebagainya, banyak kok justifikasi nya. Saya kira itu biasa saja," pungkas Fahri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya