Liputan6.com, Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Banten. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap izin pendirian Bank Banten.
Lima penyidik KPK dengan baju batik keluar dari ruang Sekwan DPRDÂ Banten dengan membawa 1 buah koper berisikan berkas yang diduga dokumen terkait pendirian bank pelat merah itu.
"Ini isinya berkas saja, Anda tahulah soal apa ini," kata salah satu petugas KPK sembari menuju masuk ke mobilnya, Selasa (16/2/2016).
Baca Juga
Petugas KPK itu enggan berkomentar lebih lanjut dan tak mau menyebutkan namanya. Dia mengatakan semua akan dibuka saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan suap izin pendirian Bank Banten ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ricky Tampinongkol sebagai Dirut PT BGD, Tri Satrya Santosa anggota DPRD Banten, dan SM Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten.
Tersangka Ricky Tampinongkol akan menjalani persidangan pekan ini. Berkasnya telah dilimpahkan penyidik KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ricky berjanji buka-bukaan di pengadilan terkait suap izin pendirian Bank Banten yang diduga melibatkan banyak anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten.