Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada tawar-menawar dalam penutupan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup area lokalisasi tersebut.
Menurut dia, lokasi hiburan malam tersebut merupakan area hijau yang harusnya menjadi ruang terbuka publik.
"Jadi, kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sudah melanggar," ujar Ahok usai mengikuti upacara bersama bersama TNI dan Polri di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta, Selasa (17/2/2016).
Menurut dia, warga yang mendiami kawasan Kalijodo sudah menguasai tanah negara dan dimanfaatkan untuk pribadi. "Jadi, peruntukannya hijau juga harus kita kembalikan," kata Ahok.
Baca Juga
Pemerintah Provinsi DKI, tegas Ahok, tidak akan takut dengan banyaknya ancaman terkait penertiban. Baik ancaman perlawanan fisik dari para preman di Kalijodo, maupun gugatan di meja hijau. Sebab, penutupan Kalijodo telah mendapatkan dukungan penuh dari jajaran TNI maupun Polri.
"Jadi, kita bersihkan semua, tentu semua dibersihkan. Jadi, kita semua didukung penuh oleh Polri dan TNI. Ada Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Pangkostrad. Semua lengkap di sini. Saya hanya melaksanakan konstitusi saja," ucap Ahok.
Mengenai kapan eksekusi Kalijodo direalisasikan, Ahok enggan menjawab. Dia hanya mengatakan pemprov akan melakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur. Pemprov melayangkan surat peringatan sebelum menggusur.
Advertisement
"Kalau aku sih sudah bahas proses sama Pak Kapolda dan Pak Pangdam. Untuk informasinya hari H kita akan usahakan secepat mungkin.‎ Kan ada SP1, SP2, SP3, dan SPB, surat perintah bongkar. Setelah SPB keluar, baru akan dilakukan pembongkaran," ujar Ahok.
Dia mengatakan penutupan Kalijodo ini merupakan tugasnya sebagai pejabat negara. Terlebih, dia telah disumpah untuk taat terhadap undang-undang dan konstitusi.
"Kita kan pejabat. Pejabat itu disumpah untuk melaksanakan konstitusi.‎ Ini sesuai konstitusi kok. Jadi semuanya akan kita bersihkan," tukas Ahok.