PPP Kubu Muktamar Jakarta Anggap Putusan Menkumham Ilegal

Wasekjen PPP hasil Muktamar Bandung Syaifullah Tamliha mengatakan, keputusan Menkumham tersebut sesuai dengan arahan Jokowi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Feb 2016, 06:51 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 06:51 WIB
20160217-Menkumham Sahkan Kembali PPP Muktamar Bandung
MenkumHAM, Yasonna H Laoly (kanan) memperlihatkan surat saat konpers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, (17/2). Kepengurusan tersebut nantinya akan diberikan wewenang untuk membentuk panitia dan menyelenggarakan muktamar islah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung 2011 dengan masa waktu 6 bulan ke depan.

Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusuma menilai, langkah Menkumham memperpanjang SK kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung ilegal. Sebab, langkah tersebut bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan sebagian gugatan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum.

"Apa yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly terkait SK  perpanjangan kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung itu adalah ilegal," kata Dimyati dalam diskusi dialetika demokrasi dengan tema 'Peta Politik Partai Ka'bah di parlemen dan nasional pasca putusan Menkumham' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.

Dimyati menolak alasan Menkumham yang menyatakan tak menjalankan putusan MA lantaran kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang diajukan Kemenkumham. Sebab, seluruh persyaratan administrasi berupa berbagai berkas sudah dilayangkan ke Kemenkumham, 3 hari setelah putusan kasasi MA terbit.

"Ini tinggal political will pemerintah. Kalau tidak mau, silakan Menkumham melakukan abuse of power itu hak beliau. Silakan apa yang mau dilakukan. Kami tidak ada masalah dengan Romi cs. Masalah kami dengan Menkumham," Dimyati menandaskan.

PPP Jadi LSM?

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP hasil Muktamar Bandung Syaifullah Tamliha mengatakan, keputusan Menkumham tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo  bahwa dualisme kepengurusan PPP ini bisa diselesaikan melalui muktamar.

Namun demikian, kata Tamliha, berdasarkan keterangan Ketua Majelis Syariah PP Maimoen Zubair atau Mbah Moen, partai berlambah Kabah itu terancam menjadi lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bahkan dalam jangka waktu 50 tahun bakal tinggal nama saja atau bubar sebab, karena orientasi para petinggi PPP saat ini hanyalah mengejar proyek di pemerintahan.

"Pemerintah lakukan intervensi. Itu setelah Mbah Moen bertemu Jokowi di Istana, pada malamnya bilang PPP terancam menjadi LSM, 50 tahun mendatang bubar partainya, kejar proyek saja," kata Syaifullah Tamliha.

Dia menyesalkan pemerintah yang terkesan mengintervensi konflik PPP dan keputusan memberlakukan kembali Muktamar Bandung sebagai bentuk sikap frustasi pemerintah atasi konflik PPP.

MenkumHAM, Yasonna H Laoly (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, (17/2). MenkumHAM mengesahkan kembali surat kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Menurut Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR itu, tidak mudah untuk mengurangi masalah konflik PPP ini menjadi 1 kesepakatan menyelenggarakan muktamar islah yang direncanakan paling lambat digelar pada April 2016.

‎"Sekarang ada kekhawatiran dengan Muktamar Bandung, Djan Faridz juga Muktamar Bandung dan Muktamar tidak menyelesaikan masalah, menurut Mbah Moen," ungkap Tamliha.

Pengamat Politik ‎Yusuf Warsin mengatakan, ada 2 hal yang dapat membubarkan partai, yakni rezim pemerintahan dan internal partai. Namun, katanya, masalah pembubaran partai ini lebih dominan karena faktor eksternal dan intervensi kekuasaan. ‎

Yusuf mengatakan, konflik partai memang hanya dapat diselesaikan oleh internal partai itu sendiri. PPP pun akan rugi bila tidak bisa menyelesaikan koflik karena tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak 2017 hingga Pemilu 2019.

"Jangan terjebak politik hukum, sudah ada regulasi yang mengatur parpol. Apa yang terjadi di PPP yang senior, tidak boleh tidak ada. Harusnya PPP jadi soko guru demokrasi di Indonesia, rumah besar umat Islam," kata Yusuf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya