Liputan6.com, Jakarta - Alamudin Dimiyati Rois dan Fathan, 2 anggota Komisi V DPR itu dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kedua anak buah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AKH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga telah memberikan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR. Suap diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404.000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.