Menteri Yuddy: 14 Lembaga Non-Struktural Dihapus Minggu Depan

Setelah 14 lembaga non-struktural dievaluasi, Yuddy akan lanjut mengevaluasi 78 lembaga berlandaskan undang-undang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Feb 2016, 20:34 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 20:34 WIB
20160120-Mendikbud Anies Baswedan Serahkan Naskah TKD CPNS 2016 ke Menpan-RB-Jakarta-Helmi Fithriansyah
Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi memberikan sambutan setelah menerima naskah soal Tes Kompetensi Dasar CPNS tahun 2016 kepada Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (20/1/2016). 18.820 soal telah disusun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - 14 Lembaga non-struktural tinggal menghitung hari sebelum dihapuskan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan penghapusan tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi.

"Tinggal mengambil keputusan apakah 14 lembaga yang disampaikan itu disetujui seluruhnya oleh presiden untuk dibubarkan atau masih ada yang dipertahankan 1 atau 2," kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

"Mungkin minggu depan," tambah dia.

Yuddy tidak membeberkan detail lembaga apa saja itu. Ia hanya menyebut lembaga itu bergerak di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Setelah 14 lembaga non-struktural dievaluasi, Yuddy akan lanjut mengevaluasi 78 lembaga berlandaskan undang-undang. Nantinya, akan dihapus sampai 24 lembaga.

Evaluasi ini dibutuhkan untuk menghindari dualisme kewenangan. Kemudian, terkait pegawai dari lembaga yang dihapus, akan diperlakukan berbeda sesuai statusnya, PNS atau non-PNS.

Bagi para PNS akan diredistribusi ke kementerian atau lembaga lain. Sementara, non-PNS akan mendapat pesangon. Khusus jumlah non-PNS diperkirakan mencapai seribu orang.

"Kalau PNS enggak ada masalah. Kita bisa redistribusi. Itu bisa dengan pesangon, bisa dengan golden shake hand. Bisa kita atasi sebijaksana mungkin," ujar Yuddy.

Yuddy menyatakan, evaluasi ini diperlukan untuk mencapai target pemerintahan efektif pada 2019. Kementerian PAN-RB nanti juga melibatkan DPR dalam evaluasi, karena lembaga yang akan dihapus berlandaskan undang-undang.

"Diperlukan konsultasi dan persetujuan karena menyangkut UU. Kalau lembaganya akan dibubarkan, kan mesti ada argumentasi logisnya," ujar Yuddy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya