Politikus PKB Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan

Pada Senin 22 Februari kemarin, KPK memeriksa Alamudin Dimiyati Rois dan Fathan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Feb 2016, 14:20 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 14:20 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

KPK memeriksa anggota Komisi V DPR Muhammad Toha, sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini‎.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Sejumlah politikus PKB telah diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Pada Senin 22 Februari kemarin, KPK memeriksa Alamudin Dimiyati Rois dan Fathan, yang juga anggota Komisi V.

Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR. Suap diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini dalam operasi tangkap tangan.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404.000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya