Liputan6.com, Jakarta - Layaknya sebuah pemerintahan yang berdaulat, sebuah kafe di Kalijodo memiliki undang-undang dasar atau konstitusi sendiri. UUD ini mengatur para pekerja seks komersil (PSK) agar tidak berhubungan dengan orang luar selain tamu. Mereka bisa dipecat jika melanggarnya.
Undang-undang itu ditempel di setiap kamar di sebuah kafe. Tak tanggung-tanggung, hukuman berat mengancam setiap pelanggarnya.
Salah satu poin yang diatur yakni tentang larangan bagi pekerja seks komersil (PSK) untuk berhubungan dengan para pengelola kafe dan bos lelaki mereka.
Baca Juga
Jika kedapatan, para PSK itu akan didenda sebanyak Rp 10 juta, yang tentunya mereka bayar dengan menyicil dari hasil melayani pria hidung belang.
"Barang siapa terdapat berhubungan atau pacaran dengan anak dalam atau anak buah sendiri, maka orang tersebut terancam denda 10 juta atau dipecat," isi UUD di salah satu kamar PSK yang dimasuki Liputan6.com, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Pasal kedua, mengatur soal keluar masuknya PSK dari kafe. Pengelola bahkan melarang PSK untuk membukakan pintu sebelum jadwal operasional. Jika ketahuan, para PSK ini akan didenda sebanyak Rp 5 juta atau diskors.
"Barang siapa membuka pintu di luar jam kerja atau waktu yang ditentukan atau tak dapat ijin, orang tersebut didenda Rp 5 juta atau skros 3 bulan," tulis peraturan itu.
Peraturan dibuat dan ditetapkan oleh pengelola kafe Me 1 dan 2. Bagi yang melanggarnya, bersiap untuk menghadapi murka pengelola.
"Demikian UUD kami buat, agar dapat ditaati dan dimengerti," ancam tulisan itu.