Dinilai Salah Alamat, Hakim Diminta Gugurkan Praperadilan Jessica

Aminullah menegaskan, penangkapan, penahanan‎, termasuk pencekalan yang dilaporkan Jessica dalam praperadilan, salah alamat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Feb 2016, 12:13 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 12:13 WIB
20160223-Jessica Wongso Absen di Sidang Perdana Praperadilan -Jakarta
Suasana sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). Dalam sidang ini, Jessica diwakili tim pengacaranya. (Liputan6.com/Imamnuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin terus berjalan. Jessica Kumala Wongso yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang disandangnya, kini mulai menjalani persidangan di pengadilan.

‎Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang AKBP Aminullah selaku pihak termohon atau tergugat menilai, permohonan praperadilan Jessica salah alamat.

Sebab, kata dia, kasus kopi 'sianida' ini sudah dilimpahkan Polsek Metro Tanah Abang ke Polda Metro Jaya. Sementara, pokok ‎permohonan Jessica terkait penangkapan, penahanan, dan status cegah tangkal (cekal) yang dilakukan kepolisian.

"Mengenai penahanan pemohon, maka perlu termohon sampaikan bahwa penahanan pemohon dilakukan oleh Suditkum Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya. Bukan Polsek Tanah Abang selaku termohon," ujar Aminullah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

"Mengingat perkara sudah dilimpahkan oleh termohon ke Subditkum Jatanras Direskrimum Polda," sambung dia.

Karena itu, Aminullah menegaskan, penangkapan, penahanan‎, termasuk pencekalan yang dilaporkan Jessica Wongso dalam sidang praperadilan, salah alamat. Karena itu, dia meminta Hakim Tunggal I Wayan Merta untuk tidak menerima gugatan praperadilan ini.


"Dengan demikian, permohonan pemohon adalah salah alamat, sehingga permohonan ini patut tidak diterima," pinta dia.

‎Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu mengatakan, penilaian salah alamat ini bukan t‎anpa sebab. Pihak pemohon atau Jessica Wongso dalam faktanya, telah menjadikan Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon. Sehingga pihak termohon menjadi bias.

"Perlu d‎iperjelas penggunaan klausa 'cq' yang berasal dari bahasa Latin memiliki beberapa arti. Antara lain 'lebih spesifik lagi', 'lebih khusus lagi'. Penggunaan prosa 'cq' itu menunjuk pihak secara detail," kata Aminullah.

Karena itu, dapat disimpulkan, 'cq' dimaksud itu menjadikan Polsektro Tanah Abang sebagai termohon. Apalagi pihak Jessica juga menyebut adanya pihak lain yang dijadikan termohon, misalnya termohon 2 atau termohon 3 di luar cq itu. Untuk itu, dia meminta hakim menggugurkan praperadilan ini.

"Dengan demikian, pemohon dalam permohonannya hanya melibatkan Polda Metro Jaya cq Suditkum Jatanras, tidak dijadikan termohon lain. Sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," tandas Aminullah.

Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ini pada 29 Januari lalu, dan menahan perempuan 27 tahun itu sehari setelah penetapan tersangka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya