Liputan6.com, Jakarta - Atas penyalahgunaan kewenangan kedokteran, yaitu melakukan praktik pengguguran kandungan di luar ketentuan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jakarta Raya menangkap 13 orang di Jalan Cimandiri Nomor 7 dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (24/2/2016) baik dokter, pengelola klinik ilegal serta para pegawai yang mendukung praktik aborsi ilegal itu sudah ditangkap. Selain itu, barang bukti yang digunakan untuk aborsi ilegal seperti alat ultrasonografi, vakum serta obat-obatan penghilang rasa nyeri dan kontraksi bagi pasien juga turut diamankan.
Baca Juga
Praktik aborsi dilakukan di rumah yang difungsikan sebagai klinik. Sementara, konsultasi dengan calon pasien aborsi dilakukan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Advertisement
Praktik klinik aborsi atau pengguguran kandungan di Jakarta Pusat sebenarnya bukan cerita baru. Dari tahun ke tahun, polisi kerap membongkar perbuatan jahat dan berisiko tinggi itu.
Salah satunya pada akhir Februari 2009, polisi juga membongkar praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara 2, Jakarta Pusat. Bahkan, septictank di lokasi digali, dan ditemukan embrio serta tulang-tulang bayi hasil aborsi dengan tarif Rp 2-5 juta.