Diperiksa Bareskrim, RJ Lino Mengaku Hanya Paraf BAP

RJ Lino mengaku dirinya tidak diberi satu pun pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Feb 2016, 13:42 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 13:42 WIB
20160205- RJ Lino Bungkam Usai Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
RJ Lino keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016). RJ Lino memilih bungkam usai diperiksa KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau  RJ Lino, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hari ini.

Lino mengaku, kedatangan kali ini ke Bareskrim hanya menandatangani dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.  
"Cuma teken-teken aja kok," kata Lino usai diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).

Lino mengaku dirinya tidak diberi satu pun pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

"BAP yang sebelumnya kan ada yang belum diparaf. Enggak ada pertanyaan sama sekali," ucap dia.


Sementara, Fredrich Yunadi selaku pengacara Lino membenarkan kliennya hanya sebatas menandatangani BAP.

"Hanya melengkapi dari BAP. Enggak ada apa-apa," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil audit dari BPK. Total kerugian negara kasus tersebut, diduga mencapai Rp 37,9 miliar.

"BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobil crane sebesar Rp 37.970.277.778," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya