Suryadharma Ali Bahas Mukernas PPP di Tahanan KPK

PPP bingung, Mukernas IV tak disetujui oleh Djan Faridz.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Feb 2016, 11:51 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 11:51 WIB
20151223-Sidang tuntutan SDA-Jakarta
Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015) SDA dituntut 11 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung mengadakan Mukernas IV untuk membahas rencana islah. Namun, hal ini ditolak keras oleh Djan Faridz, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta.

Namun, penolakan itu, tak sepenuhnya disetujui oleh 'anak buah' Djan. Politikus PPP, Epyardi Asda pun turun tangan untuk membahas penolakan Djan Faridz dengan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Suryadharma Ali di balik jeruji.

Hadir di KPK, Epyardi pun meminta izin agar bisa membesuk mantan Menteri Agama itu.

"Ini kan waktu besuk baru bisa sekarang, kan katanya kembali ke Muktamar Bandung. Makanya kita mau komunikasi ke beliau, bagaimana pandangan beliau," ujar Epyardi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Terkait Mukernas IV yang diadakan di Ancol, Epyardi pun berharap Suryadharma sepakat dengan proses tersebut.

"Kalau Ketua Umum Pak SDA setuju, ya saya setuju. Kalau enggak setuju, kita rayu beliau supaya setuju," tutur Epyardi.

Meski demikian, dia belum bisa memprediksi apa yang diutarakan oleh SDA nanti.

"Kita enggak tahu nanti, gimana pandangan beliau," pungkas Epyardi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya