Guru JIS Neil Bentlemen Serahkan Diri di Bali

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam kasus sama dan berprofesi sebagai Guru JIS, Ferdinand Tjong.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Feb 2016, 05:40 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2016, 05:40 WIB
20150814-Guru-JIS-Jakarta-Neil-Bantleman-Ferdinant-Tjiong
Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri saat bebas dari penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru JIS terkait kasus dugaan kekerasan seksual. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Jakarta International School (JIS) terpidana pencabulan muridnya, Neil Bentlemen, Kamis malam akhirnya menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

"Menyerahkan diri Neil Bentlemen," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaksel Chandra Sapta kepada Antara di Jakarta, Jumat (26/2/2016) dinihari.

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam kasus yang sama dan berprofesi sebagai Guru JIS, Ferdinand Tjong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand Tjong langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.


Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis 2 guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis lalu.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya