Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencurian listrik, Daeng Azis, resmi ditahan. Daeng Azis ditahan atas kasus dugaan pencurian listrik yang digunakan untuk kafe yang dikelolanya.
Pernyataan penahanan resmi disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona yang menyebut mendapat informasi dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldy Yuswan.
Baca Juga
Pentolan Kalijodo itu diketahui telah menyelesaikan berita acara pidana (BAP) dan gelar perkara yang dilakukan pada pukul 07.00 WIB tadi pagi.
"Sudah selesai, BAP selesai pukul 02.00 WIB dinihari dan tadi juga pukul 07.00 WIBÂ kita sudah gelar perkara," kata Daniel di Kantor Satuan Polisi Perairan Polda Metro Jaya di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Daeng Azis akan segera dipindahkan ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan sampai pada gelar perkara, penyidik memutuskan menahan pria yang kerap memakai topi koboi itu.
"Jadi gelar perkara selesai tadi pukul 10-an dan keputusannya, Daeng Azis resmi kita tahan," ujar Bolly.
Daeng azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara kemaren Jumat 26 Februari 2016. Bos kafe Intan itu dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.