Kata Polisi Soal Jeratan Hukuman Biang Kerok Banjir Jakarta

Bila ada unsur pidana, lalu apa motif sabotase yang sebabkan banjir Jakarta?

oleh Ahmad Romadoni Andrie Harianto diperbarui 02 Mar 2016, 18:28 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2016, 18:28 WIB
20160229-Ini Biang Keladi Banjir di Jakarta-Jakarta
Petugas kebersihan mengumpulkan bungkusan kabel yang menyumbat saluran air di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/2). Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan adanya dugaan sabotase banjir akibat limbah kulit kabel itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta polisi menyelidiki temuan kulit kabel di saluran air di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Diduga, kulit kabel tersebut penyebab banjir di depan Istana Merdeka.

Lalu, jeratan hukum apa yang disiapkan polisi bila dari temuan tersebut terindikasi pidana? Apakah polisi akan menjerat pasal sabotase yang bermaksud mencelakai orang?

"Kita tidak berandai-andai. Tim masih di lapangan, masih penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan apakah ada unsur pidana atau tidak dari temuan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

"Kita sesuai fakta hukum, nanti bergantung temuan di lapangan," dia menambahkan.

Mujiyono mengatakan, pihaknya tidak memberikan batas waktu dalam penyelidikan ini. "Kita inginnya lancar dan mudah-mudahan lancar, tapi ya ada saja kendala lapangan," ujar Mujiyono.

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, pihaknya sudah mengangkut kulit kabel hingga 16 truk.

Tumpukan yang diduga menjadi penyebab terhambatnya laju air itu ditemukan di satu titik, yaitu saluran air di Jalan Medan Merdeka Selatan.

"Kemarin ada 12 truk, sampai dengan sore ini sudah ada 16 truk angkut kulit kabel," kata Teguh dihubungi terpisah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya