Kabareskrim: Deponering Bukan Menyatakan Orang Tak Bersalah

Menurut dia, di tahap penyidikan, sudah jelas disebutkan perkara kedua eks pimpinan KPK tersebut benar terjadi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mar 2016, 21:28 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 21:28 WIB
20160112-Anang Iskandar-GMS
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri,Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat diwawancarai di Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo telah memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Otomatis, perkara pidana yang membelit keduanya tidak diteruskan kembali.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar mempunyai pendapatnya sendiri. Dia mengatakan deponering bukan untuk menyatakan seseorang tidak bersalah atas tindak pidana yang diduga telah dilakukan.

"Kan deponering bukan menyatakan seseorang tidak bersalah. Tetap bersalah," kata Anang di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Menurut dia, di tahap penyidikan, sudah jelas disebutkan perkara kedua eks pimpinan KPK tersebut benar terjadi. Apalagi diperkuat pernyataan kejaksaan yang mengatakan berkas perkara keduanya sudah lengkap.

"Karena sudah disidak dan dinyatakan penyidikannya selesai oleh kejaksaan. Ini kan artinya dia bersalah," ucap Anang.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini juga menolak dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Samad dan Bambang.

"Kalau kriminalisasi enggak mungkin berkasnya jadi," tandas Anang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya