Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polsek Jagakarsa mengungkap bisnis prostitusi anak di bawah umur atau biasa disebut cabe-cabean di sebuah warung kopi di Jalan Timbul IV, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 18 Februari 2016. Pengungkapan kasus perdagangan anak di bawah umur ini berawal dari laporan warga.
"Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering digunakan anak ABG nongkrong dan membuat resah warga," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2016).
Baca Juga
Dalam operasi tersebut, kata Sri, pemiliki warkop bernama Torik Sulistyo (50) yang juga berprofesi sebagai muncikari cabe-cabean itu ditangkap. Torik dibekuk tanpa perlawanan di warungnya.
Polisi juga mengamankan 2 cabe-cabean berinisial M (15) dan R (15) dalam keadaan setengah bugil yang diduga menjadi korban perdagangan anak di lokasi yang sama.
"Kita amankan 1 orang tersangka dan 2 korban di sana. Jadi saat itu, pelaku dan 2 korbannya sedang menunggu pelanggan di warung kopinya," tutur Sri.