Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras tewasnya Fredy Jayadi, saat mengikuti lomba makan cepat yang diselenggarakan restoran cepat saji di gerai Taman Semanan Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat, kasus kematian peserta lomba makan berhadiah Rp 5 miliar ini dapat dibawa ke meja hijau.
Sebab, kata dia, panitia penyelenggara diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lomba makan cepat berpotensi membahayakan peserta bila dipandang dari kesehatan.
"Panitia penyelenggara harus bertanggung jawab baik secara pidana dan atau perdata. Patut diduga tindakan panitia penyelenggara melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa," kata Tulus dalam siaran persnya, Sabtu (12/3/2016).
"Lomba makan jelas tindakan yang sangat membahayakan dari sisi kesehatan sehingga bisa mengancam keselamatan jiwa konsumen saat makan," sambung dia.
Tulus menilai lomba makan cepat tidak etis diselenggarakan di Tanah Air, yang notabene memegang adat ketimuran, dimana dari sisi sosial sangat kontradiktif dengan keadaan bangsa.
Dia menilai masih banyak warga Indonesia menderita kurang gizi dan busung lapar. "Lomba makan juga tindakan yang tidak etis secara sosial, dan tidak sesuai etika ketimuran."
"Bahkan tindakan yang tidak agamis, di saat masih sangat banyak orang atau masyarakat yang kekurangan gizi dan kelaparan," papar dia.
Tulus mendesak pihak panitia penyelenggara dan restoran lain, tidak lagi mengadakan perlombaan serupa. Termasuk, menghentikan lomba yang digelar sejak 3 Maret sampai 31 Mei se-Jawa Bali di 239 gerai itu.
Baca Juga
Lomba Berhadiah Rp 5 M
Dalam lomba makan cepat ini, para peserta diharuskan menghabiskan ayam goreng berupa 3 potong sayap, 2 potong paha bagian atas atau bawah dalam waktu 5 menit. Peserta tercepat berhak membawa pulang hadiah uang Rp 5 miliar.
Peserta lomba Fredy Jayadi tiba-tiba tersedak dan matanya melotot seperti tak bisa bernafas, saat mengikuti lomba makan cepat di panitia penyelenggara Taman Semanan Indah.
Peristiwa itu terjadi ketika Fredy hendak melahap sayap ayam orang ketiga sekitar pukul 14.02 WIB. Pria 45 tahun itu spontan meminum air putih, untuk menurunkan ayam goreng yang tersangkut di kerongkongannya, namun tak membantu.
Panitia penyelenggara yang menyaksikan kondisi Fredy, langsung membawa warga Jalan Angsoka Hijau V Blok R 7 Nomor 27 Perumahan Kosambi Baru itu ke sebuah klinik.
Namun dokter di klinik tersebut menolak, karena ternyata Fredy sudah tewas dalam perjalanan. Kini jasad pria nahas tersebut disemayamkan di RS Polri Kramatjati guna keperluan visum.
Selain memeriksa jasad Fredy, polisi mengamankan potongan tulang dan ayam goreng sisa di piringnya, serta memasang garis polisi, untuk mensterilkan tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara 7 orang dari pihak event organizer (EO) yang menyelenggarakan acara lomba tersebut dan karyawan restoran serta para penonton, dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan.
Advertisement