Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, akan mendengarkan vonis hakim Ketua Sumpeno hari ini. Sidang vonis keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pada tuntutan jaksa, keduanya terbukti menyuap 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000.
Baca Juga
Jaksa menuntut hukuman penjara 4,5 tahun untuk Gatot dan 4 tahun kepada Evy.
"Terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2 Evy Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata Ketua JPU KPK Irene Puteri pada tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016 seperti dilansir Antara.
Jaksa menyebut uang itu diberikan Gatot dan Evy untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.