Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir, AW Nofiadi Mawardi sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya.
Keempatnya yakni MU (tangan kanan bupati), DA (PNS Dinkes Kapubaten Ogan Kemering Ulu Timur), JU (sekuriti rumah pribadi bupati), dan ICN alias FA alias ICL (PNS rumah sakit jiwa di Palembang).
Penetapan tersangka ini dilakukan usai BNN Provinsi Sumsel menggerebek rumah pribadi AW Nofiadi. AW Nofiadi bersama MU, DA, dan JU diduga kuat tengah pesta narkoba jenis sabu.
"Barang bukti memang tidak ada di lokasi. Sudah dihilangkan. Tapi hasil tes urine menunjukkan mereka positif," ucap Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Oleh BNN, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Narkotika. Dengan pasal itu, AW Nofiadi bersama 4 orang lainnya terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Mereka terancam penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tutur Buwas.
Sebelumnya BNN Provinsi Sumsel menangkap Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi Marwadi saat tengah berpesta sabu di rumah pribadinya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel pada Minggu 13 Maret 2016 pukul 18.30 WIB.
Bupati muda kelahiran 1988 itu ditangkap bersama MU (tangan kanan bupati), DA (PNS Dinkes Kaputan Ogan Kemering Ulu Timur), dan JU (sekuriti rumah pribadi bupati). Dari keempatnya memang tidak ditemukan barang bukti sabu maupun alat hisap atau boong. Namun berdasarkan tes urine, keempatnya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial ICN alias FA alias ICL. Dia diduga sebagai pengedar narkoba. PNS di salah satu rumah sakit jiwa di Palembang itu mengaku sering memasok narkoba kepada AW Nofiadi.
Advertisement