Gatot Pujo Divonis 3 Tahun, Istrinya 2 Tahun 6 Bulan

Hal yang meringankan Gatot Pujo dan istrinya, menurut majelis hakim, keduanya tidak pernah terlibat masalah hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mar 2016, 18:06 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2016, 18:06 WIB
20160210- Gatot Pujo Nugroho-Jakarta-Helmi Afandi
Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Gatot mengakui adanya permintaan uang untuk mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung sebesar Rp.500 Juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan 3 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Sedangkan istrinya, Evy Susanti dijatuhkan 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gatot Pujo dengan hukuman penjara 3 tahun dan terdakwa II Evy Susanti selama 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Hakim juga memberikan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan, menurut majelis hakim, keduanya tidak pernah terlibat masalah hukum, mempunyai tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya.

Hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan korupsi saat pemerintah tengah genjar-genjarnya memberantas hal ini.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, Gatot dan Evy telah terbukti memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Selain itu, juga terbukti memberikan uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekjen Nasdem dan juga anggota Komisi lll DPR periode 2014-2019 ketika itu.

"Dengan ini terdakwa satu dan terdakwa kedua terbukti secara sah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dengan dakwaan pertama, dan terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sesuai dakwaan kedua," ucap Hakim Sinung.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Gatot Pujo dituntut 4 tahun 6 bulan. Sedangkan Evy Susanti 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Masing-masing dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan.

"Atas putusan ini, kami akan pikir-pikir dulu," ujar salah satu JPU kepada KPK menanggapi putusan hakim tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya