KPK Pantau Kucuran Dana Desa di Tingkat Pusat

KPK beranggapan karena sifat dana desa lebih‎ kecil di desa namun begitu besar secara nasional.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Mar 2016, 13:06 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2016, 13:06 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengawasi alokasi dan pencairan Dana Desa di tingkat pusat. Kerja sama itu dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.

Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, pihaknya tidak akan memeriksa atau mengawasi pada tingkat desa. Karena sifat dana desa ini lebih‎ kecil di desa, tapi begitu besar secara nasional.

"Tapi kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Di samping pengawasan, KPK juga fokus mengetatkan penggunaan dana desa.‎ Langkah itu diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal. 

"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga," ucap Pahala.

Pahala menambahkan, dari kajian awal terhadap Dana Desa tahun 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya ialah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp 12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya.

Selain itu, masalah lain, misalnya sistem rekrutmen fasilitator juga masih harus diperbaiki. Terutama menyangkut etik evaluasi kinerja dan sanksi bagi fasilitator yang kinerjanya tidak baik.

"Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," kata Pahala.

Terkait pelaporan keuangan dana desa, dia menjelaskan, BPKP juga telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Karena itu, KPK akan menyosialisasikan aplikasi ini ke seluruh desa untuk diimplementasikan.

Dengan aplikasi ini, pelaporan 74 ribu lebih desa di Indonesia dapat dikompilasi langsung di tingkat nasional.

"(Di situ) laporan keuangan desa jadi bagian laporan keuangan kabupaten dan kota. Nanti kita bisa lihat angkanya di tingkat nasional," ujar Pahala.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya