Liputan6.com, Jakarta - Siswi kelas 3 sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan berinisial N mengaku dipaksa untuk melucuti seragamnya oleh guru Bahasa Inggris. Pelecehan ini diduga telah menimpa N berkali-kali. Bahkan, remaja 14 tahun ini juga mengaku pernah diraba dan tindakan asusila lainnya.
"Kejadiannya tanggal 3 Maret 2016 lalu. Anak saya telat masuk sekolah. Lalu dibawa ke ruang staf guru untuk dihukum. Saat itu jam pelajaran, sehingga ruangan itu kosong dan tak ada CCTV," ujar ayah N, Samsi (40) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Baca Juga
Samsi menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan pelaku adalah menyuruh putrinya melepas kerudung dan seragam sekolahnya. Setelah itu pelaku memandangi tubuh anak gadisnya.
Advertisement
"Di situ, guru cabul itu meminta anak saya untuk membuka jilbab dan bajunya agar dia bisa melihat tubuh anak saya," jelas Samsi.
Karena takut pelaku bertindak lebih jauh, kata dia, N lalu kabur dari sekolah saat jam pelajaran ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Jarak antara kantor polisi dengan tempat N menimba ilmu tak terlalu jauh. Namun, saat itu N tak menceritakan kejadian sebenarnya pada polisi. Setelah itu, seorang polwan mengantarkan N kembali ke rumah.
Samsi berujar kalau setelah kejadian itu dia keheranan dengan perilaku putrinya. N saat itu belum mau membuka mulut. Ia memilih bungkam dan seakan dirundung rasa ketakutan. Ternyata pelaku mengancam akan menjatuhkan nilai N bila ia menceritakan perilaku bejat sang guru. Setelah dibujuk sang ayah, N akhirnya membeberkan semua hal pahit yang dialami.
"Keesokan hari saya langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan dan laporan saya diterima dengan nomor LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel. Anak saya diancam, kalau cerita nilainya akan anjlok dan tak akan naik kelas. Anak saya ketakutan," kata Samsi.
Bukan Kali Pertama
Kamis kemarin, Samsi kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengantar NÂ diperiksa secara resmi oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Samsi mengatakan perlu waktu 2 pekan untuk memulihkan kondisi psikologis N yang trauma.
Â
Baca Juga
"Saat ini, anak saya baru saja di BAP. Setelah saya telusuri, ternyata kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, anak saya diraba-raba juga, bahkan sampai dipaksa oral seks," jelas dia.
"Alasan anak saya baru di BAP sekarang, karena usai membuat laporan sampai sekarang itu menjalani pemulihan psikologis dahulu," sambung Samsi.
Kanit IV PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menerangkan, polisi telah meminta keterangan 2 saksi terkait kasus ini. Penyidik pun sudah mengantongi hasil visum N. Langkah selanjutnya, lanjut Nunu, penyidik yang sudah melayangkan surat pemanggilan, akan memeriksa guru yang diduga berbuat cabul itu.
"Ini kejadian sudah yang keempat kalinya menimpa korban. Dia (pelaku) mengaku mau datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan," tutup Nunu.