Perusahaan Taksi Bebaskan Setoran Para Sopir Ikut Demo

Sejumlah sopir taksi melakukan demonstrasi menolak keberadaan angkutan online berpelat hitam.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 22 Mar 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 10:00 WIB
20160322-Demo Sopir Taksi, Ratusan Mobil Terjebak Macet di Tol Gatot Subroto -Jakarta
Deretan taksi terlihat diparkir di jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/3). Ribuan sopir taksi memblokir jalan protokol tersebut hingga menyebabkan kemacetan total di kawasan itu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah sopir taksi berdemonstrasi menolak keberadaan angkutan online berpelat hitam. Untuk mendukung aksi ini, salah satu perusahaan taksi berwarna biru membebaskan para sopir dari setoran harian.

"Hari ini bebas setoran untuk yang ikut demo," ujar salah satu sopir taksi yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Sementara itu, Direktur Blue Bird Group Adrianto Djokosoetono menandatangani surat edaran yang berisi 5 imbauan kepada para pengemudinya. Pertama, perusahaan mengimbau untuk tidak ikut berdemo dan pengemudi agar beroperasi seperti biasa. Kedua, pengemudi agar menghindari wilayah depan kantor Kemeninfo, Kemenhub, Istana Presiden, dan DPR. Ketiga, pengemudi yang mobilnya terkena imbas akibat demo tersebut (penyok, pecah, dll) akan dibebaskan dari klaim.

Keempat, pengemudi yang disetop pendemo untuk bergabung, saat membawa tamu, maka wajib mengutamakan keselamatan dan kenyamanan tamu sampai dengan selesai. Kelima, perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap aksi demo taksi tersebut, aksi ini adalah aspirasi murni pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat se-Jabodetabek.

Para sopir menggelar unjuk rasa di Gedung DPR dan kantor Kemenkominfo. Mereka menuntut pemerintah untuk memberi tindakan tegas dengan membekukan operasional angkutan umum yang menggunakan mobil berpelat hitam. Mereka menilai operasional kendaraan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

Tuntutan serupa juga pernah disuarakan mereka saat menggelar demonstrasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 14 Maret 2016. Sejumlah perwakilan demonstran yang terdiri dari pengemudi taksi, bus, angkot, dan bajaj ‎telah diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya