Liputan6.com, Bogor - Petugas Satuan Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap seorang pria yang berpraktik sebagai dokter gadungan di sebuah klinik di Jalan Raya Sodong, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Tersangka berinisial AD diringkus polisi berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengatakan dia berpraktik sebagai dokter umum gadungan.
Pada saat digerebek tersangka, tidak bisa menunjukkan surat tanda registrasi dokter umum atau izin praktik. Petugas juga mengamankan barang bukti beberapa alat praktik, di antaranya alat praktik dokter, pakaian dokter, berkas-berkas, 1 CPU komputer, lampu tembak yang digunakan untuk memeriksa para pasiennya, serta obat-obatan.
Pria paruh baya ini nekat berpraktik dokter meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu kedokteran.
Baca Juga
Kepala Kepolisian Sektor Klapanunggal AKP Wagiman mengatakan, pihaknya menggerebek dan menangkap tersangka di klinik tempatnya praktik.
"Dari keterangan sementara tersangka sudah lama menjalankan praktik sebagai dokter umum palsu," kata Wagiman, Rabu (23/3/2016).
Akibat perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.