VIDEO: Angkutan Online Dilarang di Bandung dan Bali

Kota Bandung dan Bali melarang operasional angkutan berbasis aplikasi hingga memiliki izin resmi sebagai angkutan dari pemerintah daerah.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2016, 07:44 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 07:44 WIB
VIDEO: Angkutan Online Dilarang di Bandung dan Bali
Kota Bandung dan Bali melarang operasional angkutan berbasis aplikasi hingga memiliki izin resmi sebagai angkutan dari pemerintah daerah.

Liputan6.com, Bandung - Bila di Jakarta, operasional angkutan berbasis aplikasi menjadi kontroversi yang menyulut unjuk rasa hingga berakhir dengan tindak kekerasan. Hal ini menyusul dengan tidak adanya kebijakan yang jelas.

Namun di Bandung, pemkotnya bertindak tegas dengan melarang operasional angkutan berbasis aplikasi di wilayahnya itu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (24/3/2016), pelarangan tersebut dilakukan karena hingga kini, 2 perusahaan aplikasi pemesanan angkutan Grab dan Uber armada mobilnya belum memiliki izin operasi resmi sebagai penyedia jasa layanan transportasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan kota Bandung.

Kebijakan pemerintah kota Bandung tersebut didukung pengamat transportasi. Meski layanan transportasi berbasis aplikasi memberikan kemudahan, perizinan tetap diperlukan untuk menjamin pemenuhan faktor keamanan dan keselamatan bagi konsumen pengguna moda transportasi tersebut.

Kemarin, di Denpasar, Bali, para pengemudi taksi berunjuk rasa dengan berjalan kaki dari lapangan Renon menuju kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Meski berunjuk rasa menolak operasional layanan transportasi berbasis aplikasi seperti di Ibu Kota Jakarta, mereka melakukannya dengan tertib bahkan dengan menggunakan atribut pakaian adat Bali.

Kepala Dinas Perhubungan yang ditemui para pengemudi taksi menyatakan, pemerintah Provinsi Bali tetap dengan keputusannya untuk membekukan sementara operasi layanan transportasi berbasis aplikasi hingga mereka memenuhi aturan hukum yang berlaku.

Gubernur provinsi Bali Made Mangku Pastika telah lebih dulu melarang operasi angkutan berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber melalui surat Gubernur Nomor 551 tanggal 26 Februari 2016 lalu. Pelarangan sementara tersebut diberlakukan hingga armada yang digunakan kedua perusahan penyedia aplikasi transportasi tersebut memiliki izin operasi resmi sebagai angkutan umum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya