Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak enam pengojek berbasis online tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kamis siang, untuk menjalani wajib lapor. Itu adalah hari terakhir mereka wajib lapor.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (24/3/2016), ke-6 pengemudi ojek online adalah bagian dari 83 orang yang diperiksa polisi usai demo anarkistis Selasa, 22 Maret 2016 lalu.
Baca Juga
Polda Metro Jaya menetapkan FY, pengemudi taksi Blue Bird yang diduga melakukan provokasi melalui akun facebook miliknya sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, pihak Blue Bird mengaku telah melaporkan FY ke polisi.
Advertisement
Pemerintah menetapkan masa transisi bagi angkutan umum berbasis layanan daring atau online, untuk mengurus perizinan sesuai undang-undang.
Unjuk rasa tolak angkutan online Selasa lalu berubah anarkistis di sejumlah titik di Ibu Kota Jakarta. Tak hanya pengemudi taksi reguler, tapi pengojek online pun turut beringas. Mereka terprovokasi tindak kekerasan dan pengerusakan para pendemo.