Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tersangka kasus demo sopir angkutan yang berujung anarkistis Selasa lalu bertambah dari 8 orang menjadi 34 orang. Salah seorang tersangka adalah pengemudi ojek online yang diduga menjadi penghasut dan menyebar ajakan untuk melawan sopir taksi yang melakukan demo.
Sementara itu, pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei 2016 kepada mitra perusahaan aplikasi transportasi online untuk melengkapi persyaratan sebagai operator armada angkutan umum sesuai aturan perundang-udangan. Selama masa transisi tetap dibolehkan beroperasi namun tidak diizinkan menambah armada atau berekspansi.
Baca Juga
Advertisement