Segmen 4: Kasus Demo Sopir Taksi hingga Kebijakan Angkutan Online

Seorang pengemudi GoJek yang diduga menghasut ditangkap polisi. Selain itu, transportasi online harus melengkapi peraturan yang berlaku.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2016, 07:17 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2016, 07:17 WIB
Segmen 4: Kasus Demo Sopir Taksi hingga Kebijakan Angkutan Online
Seorang pengemudi GoJek yang diduga menghasut ditangkap polisi. Selain itu, transportasi online harus melengkapi peraturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tersangka kasus demo sopir angkutan yang berujung anarkistis Selasa lalu bertambah dari 8 orang menjadi 34 orang. Salah seorang tersangka adalah pengemudi ojek online yang diduga menjadi penghasut dan menyebar ajakan untuk melawan sopir taksi yang melakukan demo.

Sementara itu, pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei 2016 kepada mitra perusahaan aplikasi transportasi online untuk melengkapi persyaratan sebagai operator armada angkutan umum sesuai aturan perundang-udangan. Selama masa transisi tetap dibolehkan beroperasi namun tidak diizinkan menambah armada atau berekspansi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya