Berkas Perkara Lengkap, 2 Anggota DPRD Banten Segera Disidang

Kata Yuyuk, jaksa KPK memiliki 14 hari untuk menyusun surat dakwaan‎ setelah berkas keduanya P21.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Mar 2016, 00:20 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 00:20 WIB
20160120-KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa-Jakarta
Anggota Komisi III DPRD Banten dari F-PDIP Tri Satya Santosa berada di mobil tahanan usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (20/1). Tri diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembahasan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara 2 anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satria Santosa dalam kasus ‎dugaan suap pembahasan APBD 2016 terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Dengan lengkapnya berkas perkara itu, maka keduanya akan segera disidangkan ke pengadilan.

"SMH dan TSS hari ini (berkasnya) tahap 2 (ke penuntutan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin 28 Maret 2016.

Kata Yuyuk, jaksa KPK memiliki 14 hari untuk menyusun surat dakwaan‎ setelah berkas keduanya P21. Kedua orang yang akan berstatus terdakwa itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Sementara satu tersangka lainnya, Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sudah lebih dahulu berkas perkaranya lengkap. Ricky resmi P21 pada 28 Januari lalu.

Kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015. Lembaga antikorupsi mencokok SM Hartono, Tri Satria Santosa, serta Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Banten.

Ketika itu mereka sedang bertransaksi suap terkait RAPBD Banten 2016 dengan tujuan memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK menyita USD11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten dalam operasi tangkap tangan itu.

Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky yang ditengarai sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU Tipikor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya