Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Kolega Budi Supriyanto di DPR

Musa dan Fauzih pernah pernah diperiksa sebagai saksi pada bulan lalu. Sementara Epyardi baru pertama kali diperiksa sebagai saksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Mar 2016, 13:14 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 13:14 WIB
20160302-KPK-Tetapkan-Budi-Supriyanto-Sebagai-Tersangka-Jakarta-HA
Priharsa Nugraha (kanan) memberikan penjelasan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap sebesar 305.000 dollar Singapura yang diterimanya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 anggota Komisi V DPR terkait kasus dugaan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun 2016.

Mereka adalah ‎Musa Zainudin dari Fraksi PKB, Epyardi Asda dari Fraksi PPP, dan Fauzih H Amro dari Fraksi Hanura. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kolega mereka di Komisi V yang jadi tersangka kasus ini, Budi Supriyanto.

"Ketiganya akan jadi saksi untuk tersangka BSU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Musa dan Fauzih pernah pernah diperiksa sebagai saksi pada bulan lalu. Sementara Epyardi baru pertama kali diperiksa sebagai saksi.

KPK juga telah memanggil 3 Anggota Komisi V sebagai saksi kasus ini. Mereka adalah Yoseph Umarhadi dari Fraksi PDIP, Mohamad Nizar Zahro dari Fraksi Gerindra, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, para saksi diperiksa untuk mendalami proses pembahasan anggaran Kementerian PUPR 2016. Sebab, DPR dilibatkan dalam pembahasan anggaran ini.

"Yang ditanyakan informasi atau pengetahuan mereka proses pembahasan anggaran di DPR jadi kapasitas sebagai anggota DPR," ucap Priharsa.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016 ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000. Sementara Budi ditengarai menerima uang sekitar SGD 305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya