KPK Dalami Keterlibatan Kakak M Sanusi dalam Suap Raperda Jakarta

Penggeledahan dan penyegelan itu dilakukan lantaran KPK masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Apr 2016, 08:32 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2016, 08:32 WIB
20160401- KPK Tunjukkan Barang Bukti dari OTT Sanusi -Jakarta- Helmi Afandi
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap DPRD DKI Jakarta disaksikan pimpinan KPK, Jakarta, Jumat (1/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Ruang tersebut merupakan milik Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Bahkan KPK juga turut menyegel ruangan M Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DKI. Penyegelan ruang politikus Partai Gerindra itu juga terkait dengan kasus ini. Sebab, penyidik KPK sedianya juga akan menggeledah ruang kerja Taufik tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK, penggeledahan dan penyegelan itu dilakukan lantaran KPK masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan Taufik yang notabene merupakan kakak kandung Sanusi.

"‎Masih kita dalami terus (keterlibatan Taufik dengan penyegelan ruang kerjanya)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (2/4/2016).

Ruang kerja Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI di lantai 9 Gedung DPRD DKI disegel oleh KPK. Pita berwarna merah dan hitam dengan tulisan "KPK" ditempel menyilang di pintu masuk ruangan tersebut.

Sementara ruang kerja Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI juga disegel usai digeledah KPK. Sama dengan ruang kerja Taufik, pita merah dan hitam "KPK" menempel menyilang di pintu masuk ruang Komisi D.

‎Usai menggeledah dan menyegel ruang kerja Sanusi, penyidik saat ini gantian menggeledah ruang kerja Taufik yang sudah disegel sebelumnya. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Novel Baswedan.

Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, tim Satgas KPK melakukan operasi tangan dua orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 31 Maret 2016‎ malam, yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi dan Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi.

Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.

Dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.‎

Selaku penerima, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Dalam operasi kali ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus US$ 8 ribu. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari pihak PT APL, sedangkan Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama sebanyak Rp 1 miliar‎. Total Sanusi menerima uang sebanyak Rp 2 miliar‎ dari pihak PT APL.‎ Sementara US$ 8 ribu merupakan uang pribadi Sanusi.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sebelumnya sudah pernah tiga kali ditolak pembahasannya oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna. Di satu sisi, perusahaan-perusahaan swasta baru bisa melakukan pembuatan atau reklamasi pulau ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya