Alasan Ahok Lanjutkan Reklamasi 17 Pulau Buatan

Terlebih, kata Ahok, kebijakan reklamasi telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Apr 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2016, 13:03 WIB
20160316-Penimbunan-Material-Padat-Pantai-Teluk-Jakarta-HA
Suasana pengerukkan alat berat proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi, tidak membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membatalkan niat melakukan reklamasi. Ahok tetap akan membangun 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta.

"Reklamasi tetap jalan karena dari 1995 sudah ada keppres-nya. Dan menurut saya jalan saja. Itu kan cuma ada revisi mau masukin kewajiban tambahan, yang jadi masalah di situ," kata Ahok, di Rusun Marunda, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Kebijakan melakukan reklamasi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Ahok juga menegaskan reklamasi tidak akan menyebabkan Jakarta banjir. Menurut dia, aliran air dari daratan akan tetap dapat terbuang ke Teluk Jakarta.

"Supaya pulau (buatan) ini tidak membuat banjir, maka antara pulau reklamasi dan daratan harus berjarak 200-300 meter," ujar Ahok.

Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan pengembang melakukan reklamasi dengan cara mengurug laut. "Jadi enggak boleh daratan Jakarta misal di Cilincing (Jakarta Utara) diurug," tandas Ahok.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi ditangkap pada Kamis 31‎ Maret 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan oleh KPK. Dia lalu menjadi tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Selain M Sanusi, ada dua orang lagi yang ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu karyawan  PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya