Zulkifli Hasan: Cagub DKI Korupsi Tak Masuk Radar PAN

Beberapa waktu lalu KPK menangkap anggota DPRD sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Apr 2016, 11:51 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2016, 11:51 WIB
20160318- MPR Gandeng Netizen Sosialisasikan Empat Pilar- Zulkifli Hasan-Jakarta- Johan Tallo
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat menjadi pembicara di acara "Netizens Jogja Ngobrol bareng MPR RI" di Yogyakarta, Jumat (18/3/2016). MPR mengajak para Nitizen dan Blogger Indonesia untuk ikut serta mensosialisasikan 4 Pilar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan, partainya sangat ketat dalam memilih bakal calon gubernur yang akan digodok partai. Dia memastikan, semua calon yang sudah masuk radar PAN tak tersangkut korupsi.

Ketua MPR itu menyebut, sebelum menentukan calon yang masuk penjaringan untuk digodok, PAN sudah melakukan berbagai survei. Bila ada indikasi korupsi langsung dicoret sebelum diumumkan.

"Mudah-mudahan enggak ada. Yang kena-kena gitu enggak masuk radar biasanya. Langsung dicoret sebelum di-launching. Mudah-mudahan ini baik-baik aja," kata Zulkifli di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Beberapa nama memang disebut akan dicalonkan atau didukung PAN pada Pilkada DKI Jakarta. Nama-nama, seperti Desy Ratnasari, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, politikus Partai Gerindra Sandiaga Uno, dan mantan Menpora Adhyakda Dault.

"Wawasan kebangsaan sudah oke komitmennya kepada pemberdayaan masyarakat sudah oke. Integritas sudah oke. Itu yang sudah saya survei," pungkas Zulkifli.

Beberapa waktu lalu KPK menangkap anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi pada Kamis 31‎ Maret 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

Dia lalu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Selaku terduga penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya