Ini Daftar Penurunan Tarif Angkutan di Jakarta

Pergub soal penurunan tarif angkot ini sudah dibuat, tinggal menunggu tandatangan Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Apr 2016, 13:35 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2016, 13:35 WIB
20160331-Angkutan-Umum-HEL
Sejumlah penumpang turun di depan terminal Blok M Jakarta, Kamis (31/3/2016). Pemerintah berencana menurunkan tarif angkutan umum pasca penurunan harga BBM, 1 April mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif angkutan umum di Jakarta tak lama lagi akan segera turun. Ketentuan ini diambil setelah melalui rapat dengan berbagai instansi terkait.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, rapat pembahasan tarif angkutan ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Organda DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Biro Perekominian, dan Biro Hukum DKI Jakarta.

Hasil pembahasan ini akan dibawa ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk disahkan.

"Kami akan dilaporkan dahulu ke Pak Gubernur. Pergub-nya sudah ada, mudah-mudahan Senin sudah ditandatangani, kalau sudah ditandatangani Selasa bisa langsung jalan," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Perubahan tarif angkot ini menyusul adanya penurunan harga semua jenis BBM. "Turunnya dari Rp 300-500," imbuh dia.

Hasil rapat menunjukan penurunan tarif pada bus kecil seperti angkot, mikrolet, KWK dan sejenisnya turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.

Kemudian, tarif angkutan bus sedang, Kopaja, Metro Mini, Kopami, dan sejenisnya turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500. Lalu untuk bus besar seperti Mayasari Bakti, PPD, dan sejenisnya turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

Terakhir, untuk tarif taksi Flag fall (buka pintu) dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500, per km dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 jadi turun atau turun 13%.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya