Gelapkan Mobil, Arman Maulana Ditangkap Polisi

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, tidak berhenti di lima tersangka yang sudah ditangkap.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Apr 2016, 17:32 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2016, 17:32 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap Arman Maulana dan kawanannya. Dia diduga telah menggelapkan mobil rental.

Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku kerap mengincar kendaraan-kendaraan mewah milik rental. Arman ditangkap bersama lima rekannya yang juga terlibat kasus yang sama.

"Kita amankan delapan kendaraan roda empat. Dari barang bukti, yang diincar rentalnya ini mobil-mobil bagus," kata Eko di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2016).

Mobil-mobil yang digelapkan itu adalah Harrier, Alphard, Avanza Veloz, Vios, Avanza, BMW, dan Honda City.

Menurut Eko, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan Kamis, 3 Maret 2016, di Kota Bekasi. "Para pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP karena tidak pidana penggelapan," tegas Eko.

Tidak berhenti pada lima tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya