M Sanusi Tidur Beralas Sajadah di Tahanan Mapolres Jaksel

Sejauh ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk M Sanusi di ruang tahanan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Apr 2016, 19:49 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2016, 19:49 WIB
20160402-Ketua Komisi D DPRD DKI Dibekuk KPK
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra M Sanusi (tengah) usai di periksa di KPK, Jakarta, Sabtu, (2/4). M Sanusi ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus suap dengan seorang dari pihak swasta . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi sebagai tersangka suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sanusi ditahan dengan dititipkan di tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

‎Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Metro Jaksel Kompol Deddy Arnadi mengatakan, tak ada perlakuan istimewa terhadap Sanusi selama dititipkan sejak Sabtu 2 April 2016. Sama seperti tahanan lainnya, Sanusi meringkuk di ruangan 2,5 x 3 meter.

"Enggak ada yang spesial dari kami, semuanya sama. Ruangannya juga sama seperti tahanan lainnya," ujar Deddy saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Menurut Deddy, Sanusi berada di ruang tahanan seorang diri. ‎Tak ada tikar, apalagi kasur dan bantal di dalam ruangan yang berada di lantai 4 Mapolres Metro Jaksel itu. Bahkan setiap malam, politikus yang baru saja mundur dari Partai Gerindra itu tidur hanya dengan beralaskan sajadah.


"Kita nggak ada fasilitas begitu, semuanya sama. Jadi dia kalau tidur biasanya ya hanya beralas sajadah saja," tutur dia.

Sejauh ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk Sanusi di ruang tahanan. Saat ini Sanusi tengah dibawa penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka ‎Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

"Belum ada yang jenguk. Sekarang kan dibawa ke KPK lagi diperiksa," ucap Deddy.

KPK menangkap M Sanusi dalam operasi tangkap tangan, Kamis 31 Maret lalu. Penangkapan tersebut terkait suap pembahasan Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus USD 8.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya