KPK Dalami Peran Kajati DKI di Kasus Suap PT BA

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan 3 tersangka. ‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Apr 2016, 21:56 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2016, 21:56 WIB
20160401- Penyuap Kejati DKI Jakarta Ditahan KPK- Dandung Pamularno-Jakarta- Helmi Afandi
Dandung Pamularno usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (4/1). Dandung merupakan Senior Manager PT Brantas Abipraya yang terkena OTT usai memberi uang suap kepada perantara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam kasus dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (BA) yang ditangani Kejati DKI.

Sebab, peran Sudung dalam kasus ini dapat dikatakan kuat. Hal itu berdasarkan fakta yang ditemukan sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarief.

"(Fakta keterlibatan Sudung) kuat," ucap Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016).

KPK dalam kasus ini menetapkan 3 tersangka. ‎Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, serta seorang swasta bernama Marudud.‬‎

 

Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara KPK sampai saat ini belum juga menjerat pihak penerima sebagai tersangka.

Karena itu, lanjut dia, KPK tengah menyusun konstruksi hukum untuk menjerat pihak-pihak penerima yang kuat dugaan berasal dari Kejati DKI Jakarta. Syarief pun mengindikasikan bahwa KPK akan segera menjerat Sudung.

"Sedang dipikirkan konstruksinya setelah periksa saksi-saksi. Ini belum selesai, masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya. Sabar ya," kata Syarief.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya