Pengacara Minta DPR Tak Copot Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua

Menurut dia, selama Fahri Hamzah sedang mengajukan upaya hukum, Pimpinan DPR tidak bisa dimundurkan dari jabatannya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Apr 2016, 15:37 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 15:37 WIB
20160404-Fahri-Hamzah-Jakarta-JT
Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung Nusantara III DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fahri Hamzah yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan Soliditas (PKS) menemui Pimpinan DPR. Mereka menyampaikan surat permohonan untuk tidak memproses pemberhentian, pergantian antarwaktu, serta penggantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.

"Pak Ketua DPR Ade Komaruddin dan Fadli Zon sampaikan tanggapan terhadap surat kita dan besok akan dilakukan rapat pimpinan (rapim) ambil sikap yang jadi sikap resmi pimpinan DPR," ungkap pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/4/2016).

Menurut dia, selama Fahri Hamzah sedang mengajukan upaya hukum, Pimpinan DPR tidak bisa dimundurkan dari jabatannya. Ini, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta tata tertib (tatib) DPR.
 
"Kami telah sampaikan sesuai dengan UU MD3 dan tatib DPR, selama yang bersangkutan (Fahri Hamzah) mengajukan upaya hukum di pengadilan, sepanjang itu yang bersangkutan tidak bisa diproses, distatus quo-kan, tetap jadi anggota dan Pimpinan DPR," papar Mujahid.

Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan hukum menjadi salah satu prinsip dasarnya. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar setiap orang menghargai proses peradilan.

"Negara kita dasarnya hukum, salah satu prinsip dasar, sehingga harus hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Kita tunggu dan semuanya agar bersabar, termasuk DPP PKS. Mari kita debat di pengadilan, tuduhan kepada Pak Fahri sah atau tidak. Karena jelas terhadap perundang-undangan bertentangan dengan konsitusi partai," kata Mujahid.

Sebelumnya, pada Selasa 5 April 2016, pengacara Fahri Hamzah telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan pemecatan Fahri sebagai kader PKS.

Ada tiga pimpinan PKS yang digugat. Ketiga orang itu adalah Sohibul Iman sebagai presiden partai, lalu Hidayat Nur Wahid sebagai anggota majelis takhim dan anggotanya, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya