Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta secara resmi menurunkan tarif angkutan umum di Ibu Kota terhitung ‎sejak Jumat 8 April 2016. Perubahan tarif ini dilakukan seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.
Namun ternyata banyak warga yang tak tahu tentang penurunan tarif angkutan umum ini. ‎Padahal informasi ini sudah gencar diberitakan di sejumlah media massa. Ketidaktahuan penumpang ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pengemudi angkutan nakal.
Baca Juga
Seperti yang dialami Sri Haryati (33). Warga Ciledug, Tangerang itu mengaku tak tahu jika tarif angkutan yang selama ini ia tumpangi sudah turun. Sri pun membayar Metro Mini 69 jurusan Ciledug-Blok M dengan tarif lama, yakni Rp 4 ribu.
‎"Saya nggak tahu kalau sudah turun. Tadi saya bayarnya Rp 4 ribu, tapi nggak ada kembalian. Ya saya nggak minta, orang saya nggak tahu," ujar Sri di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Cuma Gopek
Hal serupa juga disampaikan Natasha Asriati (16). Pelajar SMA 6 Jakarta itu dikenai tarif Rp 4 ribu. Padahal seharusnya pelajar hanya diwajibkan membayar Rp 1.000.
"Saya nggak tahu kalau ada tarif khusus buat pelajar. Soalnya biasanya kan saya naik bus sekolah. Saya juga nggak tahu tarifnya sudah turun," ucap siswi kelas XII itu.
Advertisement
‎Ada juga warga yang mengetahui adanya penurunan tarif angkutan umum. Namun mereka tetap saja membayar retribusi dengan tarif lama. Seperti dikeluhkan warga lain, Fita.
"Saya tadi bayar Rp 4 ribu. Sudah tahu sebenarnya kalau turun tarifnya. Tapi nggak dikasih kembalian," ucap perempuan 25 tahun itu.
Fita mengaku tak berani menagih uang kembalian ke kondektur. Apalagi uang kembalian hanya Rp 500. "Ya sudahlah, lagian cuma gopek saja kok," tambah dia.
Tarif angkutan umum di Jakarta disesuaikan menyusul diturunkannya harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500. Berikut ini tarif baru angkutan di Jakarta:
- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang menjadi Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar menjadi Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif taksi, buka pintu menjadi Rp 6.500 dari Rp 7.500, dan per kilometer menjadi Rp 3.500 dari Rp 4.000