Liputan6.com, Jakarta - Fahri Nurmallo, jaksa yang 'selamat' dari operasi tangkap tangan akhirnya digelandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin 11 April 2016. Fahri bisa lolos lantaran dia sudah dipindahtugaskan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah.
Dibawanya Fahri ke KPK dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Menurut dia, Fahri diantar langsung ke KPK oleh seorang jaksa lainnya.
"Sudah (masuk). Diantar sama seorang jaksa," ucap Yuyuk di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Fahri diketahui merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jajang Abdul Holik di Pengadilan Tipikor Bandung. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang itu didakwa melakukan korupsi dana BPJS Kabupaten 2014 di Kabupaten Subang. Diduga dana BPJS Kabupaten Subang 2014 yang diselewengkan mencapai Rp 4,7 miliar.
Sebelumnya KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Para Tersangka
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH) dan istrinya, Leni Marliani (LM).
Baca Juga
KPK menjerat Jajang, Leni, dan Ojang selaku terduga pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu terhadap Ojang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor. Diduga ia menerima hadiah atau gratifikasi selaku Bupati Subang. Sebab saat penangkapan, Tim Satgas KPK juga menemukan uang Rp 385 juta di dalam mobil miliknya Pajero Sport bernopol T 1978 PN yang diduga merupakan pemberian dari pihak lain.
Sedangkan Deviyanti dan Fahri sebagai terduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April 2016 kemarin. Dalam operasi itu KPK menangkap 3 orang, yakni Leni, Deviyanti, dan Ojang.
Saat itu, Fahri diketahui tengah bertugas di Semarang usai dipindahtugaskan dari Kejati Jawa Barat seminggu sebelum penangkapan. Sementara Jajang sedang berada di tahanan karena masih menjalani proses persidangan.
Advertisement