Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tim penasihat politik gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja dan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan.
Keduanya diperiksa hari ini, Rabu (13/4/2016), dalam kaitannya sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Pada Rabu 6 April lalu, KPK mengeluarkan perintah pencekalan ke luar negeri terhadap Sunny. Pencegahan itu terkait dugaan suap pembahasan dua raperda, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, Sunny yang dicekal KPK bepergian ke luar negeri adalah staf khususnya. "Aku nggak bayar gaji (Sunny). Cenderung temen, memang staf khusus," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 7 April lalu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.