Ahok: Kelanjutan 3 in 1 Tergantung Polda Metro Jaya

Ahok menduga Kapolda Metro Jaya masih perlu mengkaji penghapusan sistem 3 in 1 dari jalanan Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Apr 2016, 09:06 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 09:06 WIB
20160412-3 in 1-jakarta-macet
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang uji coba penghapusan 3 in 1 hingga 13 April 2016. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap pada prinsipnya ingin menghapus 3 in 1. Namun, bila pihak Polda Metro Jaya ngotot menerapkan 3 in 1, Ahok mengaku tak bisa berbuat apa-apa.

"Saya minta polda. Tapi kalau polda enggak dukung, saya juga enggak berani," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Menurut dia, polisi berperan dalam lalu lintas. Oleh karena yang berhak menilang hanya polisi.

"Karena yang menilang motor-mobil semua polisi. Kalau di dunia ada yang Dishub berhak tilang. Tapi kita, setelah ada Undang-Undang Lalu Lintas, cuma polisi yang bisa. Makanya kita minta polisi, tapi kalau polisi ngotot enggak berani, ya kita enggak berani lawan," kata Ahok.

Dia mengungkapkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berlatar belakang hukum. Oleh sebab itu, dia menduga Moechgiyarto masih perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam tentang keputusan penghapusan 3 in 1.

"Saya belum ketemu beliau. Beliau kan orang hukum, biasanya orang hukum butuh analisis data dan kajian dulu. Saya percaya beliau, makanya saya juga mau kaji lagi. Kalau saya dengan Pak Tito (mantan Kapolda Metro Jaya) orang lapangan, jadi hajar dulu baru lain. Kalau orang hukum, enggak bisa, harus kajian dulu," beber Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya