Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya telah menempuh jalur sesuai Undang-Undang kepada BPK untuk menyatakan keberatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2014.
Ahok telah mengirimkan surat keberatan kepada Mahkamah Kehormatan BPK RI. Laporan tersebut dikirimkan 3 Agustus 2015.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin keberatan Pemprov DKI. Pertama, BPK Perwakilan DKI tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Tetapi laporan hasil pemeriksaan tersebut justru diserahkan ke DPRD DKI Jakarta dahulu.
Kedua, Ahok mengaku tidak diberikan kesempatan oleh BPK untuk untuk menanggapi temuan dan kesimpulan LHP BPK. Menurut Ahok, seharusnya Pemprov berhak menanggapi hasil temuan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 huruf G Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011.
Namun, hingga saat ini BPK tidak menanggapi serius surat keberatan Ahok tersebut. Ahok heran dengan sikap BPK yang mempersilakannya menempuh jalur hukum sesuai perundangan apabila keberatan dengan hasil LHP. Sebab, menurut Ahok pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang .
"BPK menuduh saya melanggar undang-undang, karena BPK kan Tuhan. Sudah saya lakukan sesuai undang-undang. Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret, April, delapan bulan tidak manggil saya. Dan bilang saya tidak mengikuti undang-undang. Ini apa bos. Lu kira gue takut," ujar Ahok dengan nada tinggi, Rabu malam 13 April 2016.
Memang, pada 18 Agustus 2015, Inspektur Utama selaku Panitera Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, Mahendro Sumardjo membalas surat keberatan tersebut.
Surat balasan berisi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tulis surat balasan MKKE pada 19 Agustus 2015.
Meski surat pengaduan Ahok telah diterima dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015, hingga saat ini, tidak ada kelanjutan pemanggilan Ahok untuk dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2013, seharusnya pada 14 September 2015 sidang Majelis Kehormatan seharusnya diselenggarakan.
Ini Isi Surat Keberatan Ahok ke BPK
Ahok mempersoalkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2014, sementara audit investigasi Sumber Waras adalah permintaan KPK.
diperbarui 14 Apr 2016, 11:21 WIBDiterbitkan 14 Apr 2016, 11:21 WIB
Gubernur Ahok memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Menurut Ahok pembelian lahan RS Sumber Waras dilakukan secara tunai, sehingga tidak mungkin membatalkan transaksi di tengah jalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Strategi Efektif Menghemat Pengeluaran Bulanan dengan Gaji Pas-Pasan
Manchester United Depak Pemain Barunya, Timnas Indonesia Tak Pangggil Justin Hubner
Kartu Prakerja Jadi Program Paling Bermanfaat di Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, Ini Buktinya
Mimpi Gigi Copot Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Menurut Psikologi dan Islam
VIDEO: Paspampres Kewalahan! Jaga Jokowi saat Berangkat dari Timor Tengah Utara
Dirut Pertamina Masuk Daftar Fortune’s Most Powerful Women 2024, Peringkatnya Naik Drastis
Asisten AI Gemini Live Kini Hadir untuk Semua Pengguna Android
Doa Ampuh Minta Keturunan, Syekh Ali Jaber Ceritakan Kisah Nyata
Bacaan Doa Salat Tahajud Lengkap dengan Latin dan Artinya, Agar Keinginan Terkabul
Suami Suami Masa Kini 3 Akan Membawa Wajah Baru dan Tampil Lebih Gila dari Season Sebelumnya
3 Teknik Melipat Pastel Agar Tidak Mudah Terbuka saat Digoreng, Matang Sempurna
Profil Purwono Widodo, Dirut Krakatau Steel yang Meninggal Dunia