Liputan6.com, Jakarta - Diperiksa sejak pagi hingga petang, Vice President yang juga merangkap Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa ditahan KPK. Dia disangkakan terkait korupsi pupuk urea.
Pantauan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (15/4/2016), Siti sempat enggan keluar dan menemui awak media. Bahkan berdasarkan keterangan salah satu pegawai KPK, dia sempat menangis.
Menurut Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Siti ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK C-1," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).
Siti yang keluar pukul 18.40 WIB itu, tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digelandang masuk ke mobil tahanan. Siti bahkan menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media dengan sapu tangan, saat ditanya soal penahannya.
Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea sejak 8 Maret 2016. Direktur Keuangan PT Berdikari ini diduga menerima uang lebih dari Rp 1 Miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.
Uang yang diterima Siti itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.