Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pertemuan itu, Prasetyo menyampaikan beberapa kendala dalam memulangkan buron kasus BLBI Samadikun Hartono yang ditangkap oleh pihak otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RTT).
Menurut Prasetyo, tidak mudah memulangkan warga negara Indonesia yang ditangkap di negara lain. Butuh proses dan komunikasi baik secara diplomasi antarnegara, sehingga pemulangan berjalan lancar.
"Sekarang yang penting proses pemulangannya itu sendiri, karena mereka negara berdaulat. Hanya permasalahannya kita memang minta buron warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara kita dan ketemu di China. Kita berharap mereka menyerahkan pada kita," kata Prasetyo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Â
Baca Juga
Baca Juga
Mantan politisi Partai Nasdem itu mengatakan, saat ini pemerintah melalui Badan Intelegen Negara (BIN) terus berkomunikasi dengan pihak otoritas Tiongkok. Sebelum memulangkan Samadikun tentu segala proses harus dilalui dengan benar.
Advertisement
"Sekarang kan proses pemulangannya untuk bahas lebih intensif dengan mereka. Karena saya katakan menangkap buron di negara sendiri dan negara asing kan berbeda, ada prosedurnya, ada prosesnya nah itu yang harus kita clear-kan," imbuh dia.
Prasetyo menerangkan persoalan utama agar eks pemilik Bank Modern ini segera kembali ke Indonesia hanyalah masalah diplomasi.
"Itu kan diplomasinya saja hubungan diplomasi. Kita nanti libatkan Kemlu, pihak kita sendiri. Persoalannya sekarang tidak sesederhana itu, ya kita berharap secepatnya dipulangkan," Prasetyo menandaskan.
Kerap Ganti Nama
Senada dengan Jaksa Agung, Kepala BIN Sutiyoso juga mengakui tak mudah mencari Samadikun. Sebab, dia kerap berganti-ganti identitas.
"Mencari orang begini kan tidak mudah, identitasnya gonti-ganti terus, dengan nama-nama yang berbeda, sehingga menyulitkan. Tapi alhamdulillah bisa melacak dengan tepat dan bisa kita dapatkan," kata Sutiyoso dalam keterangan di Hotel Adlon Kempinski, Berlin, Jerman, seperti disampaikan Biro Pers Istana.
Pria yang kerap disapa Bang Yos ini menegaskan, penangkapan buron memang sudah jadi kebijakan pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, bukan hanya soal uang hilang yang dibawa kabur saja, melainkan menyangkut kewibawaan negara.
"Orang yang divonis, sudah inkrah, lalu kabur. Itu adalah pelecehan dan kita tidak membiarkan negara kita dilecehkan koruptor," kata dia.
Samadikun divonis 4 tahun penjara karena penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu. Dia tetapkan sebagai buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003.