JK: Pemulangan Samadikun Hartono Tinggal Tunggu Proses

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, tidak mudah memulangkan warga negara Indonesia dari negara lain.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Apr 2016, 18:50 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 18:50 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak khawatir dengan proses pemulangan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap di Tiongkok, Samadikun Hartono. Sebab Indonesia memiliki perjanjian esktradisi dengan Tiongkok.

"Ya, sebenarnya kita kan ada perjanjian ekstradisi dengan China. Jadi tinggal proses saja kan, semua begitu tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi kedua belah pihak," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Apalagi, dia melanjutkan, Samadikun sudah menjadi buron selama 10 tahun.

"Semuanya selalu melalui proses. Bayangkan ini kan sudah puluhan tahun, baru ketemu, 10 tahunlah bahkan, ya otomatis ada prosesnya," ucap JK.


Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, tidak mudah memulangkan warga negara Indonesia dari negara lain. Butuh proses dan komunikasi baik secara diplomasi antarnegara sehingga pemulangan berjalan lancar.

"Sekarang yang penting proses pemulangannya itu sendiri karena mereka bukan negara yang berdaulat, hanya permasalahannya kita memang minta buron warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara kita dan ketemu di China, kita berharap mereka menyerahkan pada kita," kata Prasetyo.

Mantan politikus NasDem itu mengatakan, saat ini komunikasi terus dijalin antara Badan Intelegen Negara (BIN) dengan otoritas di Tiongkok.

"Sekarang kan proses pemulangannya untuk bahas lebih intensif dengan mereka. Karena saya katakan menangkap buron di negara sendiri dan negara asing kan berbeda, ada prosedurnya, ada prosesnya nah itu yang harus kita clear-kan," demikian Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya