Siti Nurbaya: Reklamasi Jakarta Belum Lengkap Amdal

Siti Nurbaya juga menegaskan akan mengecek dokumen izin reklamasi yang terlanjur diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengembang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Apr 2016, 04:23 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 04:23 WIB
20160418-Menteri LHK-Siti Nurbaya-JT
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, (18/4).(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum lengkap pada mega proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Amdal pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup karena kita harus lengkapi dengan kajian kewilayahannya jadi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Tadi disepakati bahwa pemerintah pusat dan daerah akan duduk bersama," ujar Siti di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Siti menjelaskan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diperlukan untuk melengkapi Raperda zonasi yang batal dibahas oleh DPRD DKI. Isi dari raperda sendiri meliputi rencana strategis dan zonasi. Ada 4 syarat untuk reklamasi menurut undang-undang, yaitu rencana strategis, zonasi, rencana aksi, dan pengelolaan.

"KLHS ini akan melengkapi Raperda DKI yang dibahas tentang zonasi yang kemarin oleh DPRD disetop, tapi memang ada kebutuhan untuk diperolehnya Perda DKI yang rancangannya itu dikomunikasikan kepada pemerintah pusat," ucap Siti.

 

Siti Nurbaya juga menegaskan akan mengecek dokumen izin reklamasi yang terlanjur diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengembang.

"Dalam UU 32/2009 Pasal 73 dan pelaksananya di PP 12/2012 diatur tata caranya. Kita berikan sanksinya pada pengembang. Izin dari Gubernur DKI kepada siapa? Kita periksa dokumennya, termasuk lapangannya. Apa yang jadi syarat-syarat yang tak dipenuhi," kata Siti

Sebelumnya, seluruh perizinan pembangunan di pulau reklamasi dikeluarkan oleh Gubernur DKI. Tetapi, nantinya perizinan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya