Diburu 2 Tahun, Pembunuh Rentenir di Cijantung Tertangkap

Ary mengungkapkan motif pembunuhan Dedi terhadap Rohani dilatarbelakangi sakit hati.

oleh Audrey Santoso diperbarui 19 Apr 2016, 16:31 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 16:31 WIB
Pembunuhan Anak Tersadis Selain Kasus Mayat Bocah Dalam Kardus
Ini pembunuhan anak paling sadis di Indonesia selain kasus mayat bocah dalam kardus yang ditemukan di Kalideres, Jakarta Barat

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan Dedi Susanto yang kabur dari kejaran polisi selama 2 tahun belakangan, berakhir sudah. Pembunuh rentenir bernama Rohani itu ditangkap Tim Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, Sumatera Selatan pada Senin 18 April kemarin.

"Tersangka merupakan pelaku pembunuhan di Jalan Gongseng Raya, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 27 April 2014. Korbannya adalah bosnya sendiri, atas nama Rohani," ujar Kepala Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Ary Cahya melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (19/4/2016).

Ary mengungkapkan motif pembunuhan Dedi terhadap Rohani dilatarbelakangi sakit hati. Rohani selaku rentenir memberi tugas Dedi menagih utang atau menjadi debt collector.

Suatu saat, Dedi ditugaskan menagih utang sebesar Rp 30 juta, namun hanya menyetorkan Rp 25 juta. Alhasil, Rohani memaki-maki Dedi.

"Pada Sabtu 27 April 2014 sekitar jam 9 malam, pelaku yang merupakan karyawan korban menyetor uang ke korban. Setoran tersebut kurang, seharusnya Rp 30 juta, tetapi pelaku hanya menyetor Rp 25 juta," ujar dia.

"Lalu dia dianggap tidak becus kerja, kemudian korban memarahi pelaku dan mengeluarkan kata-kata kotor," sambung Ary.

Dedi yang menganggap harga dirinya direndahkan, gelap mata, dan menikam leher bagian kanan Rohani dengan pisau. Ia lalu kabur dan membuang pisau tersebut ke selokan depan rumah Rohani.

"Pelaku tersinggung dan mengambil pisau di atas kulkas di rumah korban, lalu pelaku menusuk korban di bagian leher sebelah kanan," beber dia.

Atas pembunuhan ini, aparat menjerat Dedi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya