Menteri Siti Bentuk Tim Khusus Teliti Reklamasi Teluk Jakarta

Siti menjelaskan, Pemerintah DKI punya landasan ketika mengeluarkan izin yang mengacu pada Keppres No 52/1995.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Apr 2016, 17:46 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 17:46 WIB
20160418-Menteri LHK-Siti Nurbaya-JT
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, (18/4).(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya akan menurunkan tim khusus untuk meneliti pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta. Pihaknya akan meneliti sehingga dapat mengetahui apa saja yang harus dipenuhi untuk reklamasi.

"Tim kami akan meneliti di lapangan, menyusun berita acara dengan pengembang apa yang kurang dan apa yang belum sesuai aturan. Kalau tidak penuhi akan kena sanksi," kata Siti usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Siti menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI punya landasan ketika mengeluarkan izin yang mengacu pada Keppres No 52/1995.

Pemprov DKI juga punya landasan dari UU Tata Ruang No 26/2007 diatur juga Perpres No 58/2008 tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Menurut Siti, Pemprov DKI sudah kooperatif mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Pemerintah pusat pun hanya tinggal dikoordinasikan dengan adanya tim kerja pimpinan Menko Kemaritiman.

"Memang ada sedikit yang harus didalami sama-sama oleh tim, yaitu menyangkut rekomendasi-rekomendasi dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," pungkas Siti Nurbaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya